News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pretty Asmara Meninggal Dunia

Kehidupan Pretty Asmara Selama di Rutan, Tetap Ceria Meski Hanya Bisa Duduk di Kursi Roda

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pretty Asmara

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kehidupan mendiang Pretty Asmara di rutan diungkap Kepala Rutan Jakarta Timur, Eko Suprapti.

Ia menyampaikan Pretty Asmara aktif menjadi sutradara dan main film di dalam rutan.

Eko pun menyampaikan selama di rutan, Pretty Asmara tidak sakit-sakitan.

"Tidak, tapi begitu dia sakit, kita periksakan ke dokter yabg berada di rutan," kata Eko Suprapti di RS Pengayoman Cipinang, Jakarta Timur, Minggu (4/11/2018).

"Lalu dokter di rutan mengatakan jika Pretty harus dibawa ke luar (rumah sakit), maka kita bawa keluar sesuai SOP kita," lanjut dia.

Ia mengatakan saat aktif menjadi sutradara, kondisi Pretty memang sudah duduk di kursi roda

Namun saat itu, kondisi Pretty sehat-sehat saja.

Video sebelum Pretty Asmara meninggal dunia (Instagram @adenurull99)

Baca: Tim Kuasa Hukum Ungkap Kejadian Janggal yang Dilihat Pretty Asmara Dua Hari Sebelum Meninggal

"Pretty masih bisa ketawa-tawa bersama teman-temannya, sehat saja," ujar Eko.

Ia pun merasa kehilangan ditinggal sosok yang sudah dianggapnya sebagai anaknya di dalam rutan.

"Kita sayang sekali melepas mbak Pretty yang sudah kami anggap sebagai anak di dalam rutan," tuturnya.

"Keluhan-keluhan apapun darinya, kami dengarkan, menurut saya mbak Pretty itu orang yangg baik, dia selalu ceria, tak pernah menunjukkan jika dirinya sedang sakit," tambah Eko.

Sementara itu, Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan, Ade Kusmanto menyampaikan almarhumah belum berstatus narapidana.

Baca: Hujan Tangis Saat Pemakaman Pretty Asmara

"Almarhumah saat ini belum menjadi narapidana, karena belum putus di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Ade di lokasi, Minggu (4/11/2018).

"Ia dipidana enam tahun dan denda Rp 1 Milyar, selanjutnya banding menjadi 8 tahun, masih kasasi di Mahkamah Agung," pungkasnya. ( Tribunjakarta.com/Leo Permana)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini