TRIBUNNEWS.COM - Meninggalnya komedian Pretty Asmara memberikan duka mendalam bagi keluarga serta para sahabatnya.
Pretty menghembuskan napas terakhirnya di usianya yang ke-41 pukul 06.55 WIB, di RS Pengayoman Cipinang pada Minggu (4/11/2018).
Pretty Asmara sendiri saat meninggal dunia masih berstatus sebagai narapidana kasus narkoba.
Mejelis Hukum Pengadilan Negeri menjatuhkan vonis enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar kepada Pretty Asmara.
Ia ditahan sejak Maret 2018.
Ia meninggal dunia karena sakit paru-paru dan lambung.
Sebelumnya, ia telah menjalani perawatan di rumah sakit tersebut selama seminggu sebelum akhirnya menyerah pada sakitnya.