TRIBUNNEWS.COM - Pengacara kondang Hotman Paris telah membulatkan tekad untuk membantu Baiq Nuril, korban kasus pelecehan seksual yang terancam hukuman penjara.
Pasalnya, Baiq Nuril yang menjadi korban pelecehan seksual justru divonis bersalah.
Pegawai Tata Usaha asal Nusa Tenggara Barat tersebut bahkan terancam kembali dipenjara dan terkena denda Rp 500 juta.
Hal tersebut bermula kala Baiq Nuril merekam pembicaraannya dengan Kepala Sekolah SMU 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat tempatnya dulu bekerja.
Dalam rekaman percakapan itu, Kepala Sekolah SMU 7 Mataram yang bernama Muslim diduga mengatakan perkataan yang menjurus ke pelecehan seksual.
Mengetahui adanya rekaman tersebut, Muslim lantas menjerat Baiq Nuril dengan tuduhan pelanggaran terhadap UU ITE.
Atas tuduhan tersebut Baiq Nuril kembali dipenjara dengan hukuman enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta.