TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pedangdut Dewi Perssik (32) menyambangi Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (19/11/2018) untuk memberikan keterangan seputar laporannya kepada keponakannya, Rosa Meldianti.
Usai memberikan keterangan, Dewi Perssik menerima 16 pertanyaan dari penyidik, seputar dirinya yang dihina bagian payudara dan bokongnya yang disebut Rosa Meldianti KW.
"Pertanyaan, a,b,c, f sampe i, ya di jalani aja, dan alhamdulilah aku sudah bisa menjawab apa semuanya yang penyidik tanya ke aku," kata Dewi Perssik.
Baca: Andai Bertemu Langsung, Dewi Perssik Akan Lakukan Hal Ini Pada Rosa Meldianti
"Pertanyaannya seputar masalah kw kw, itu aku taunya diamana, Instagram live tanggal berapa, terus kemudian ngatain bahwa aku tidak pernah transfer itu liat dimana, mereka klarifikasi itu tanggal berapa, itu membicarakan siapa, merasa tercemarkan itu karena liat pemberitaan dimana," tambahnya.
Wanita yang akrab disapa Depe itu menjelaskan bahwa ia memiliki saksi-saksi dari netizen, yang melihat langsung perkataan Rosa Meldianti yang menyebut bagian payudara dan bokongnya KW.
"Kalau saksi saya kan netijen, saya padahal engga kenal tuh nitizen siapa, iya sebagian ada yang tau, bahkan saya bersyukur loh mas, orang yang enggak kenal sama saya tu mau jadi saksi loh," ucapnya.
Lanjut Dewi, Rosa Meldianti dikabarkan memiliki saksi untuk membela dirinya yang dilaporkan Dewi ke pihak yang berwajib, yang dianggapnya tidak berkompeten.
"Kalau dia saksinya ada tiga, itu yang sitemen duetnya saksinya, terus sma managernya, yang katanya managernya, ya itu aja saksinya," ungkap Dewi Perssik.
Diberitakan sebelumnya, Dewi Perssik melaporkan Rosa Meldianti ke Polda Metro Jaya. Dewi melaporkan keponakannya itu dengan manajemennya berinisial DS.
Dewi membuat laporan karena dirinya sudah menunggu permohonan maaf dari Rosa Meldiantinya langsung. Namun, keponakannya itu tidak memiliki itikad baik atas ucapannya di media sosial.
Sehingga, Rosa Meldianti dilaporkan dengan pasal 27 ayat 3 UU ITE yang ancaman hukumannya 4 tahun, dan pasal 310 311K KUHP soal pencemaran nama baik. (Arie Puji Waluyo/ARI).