News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ahmad Dhani

Alasan Polda Jatim Hentikan Penyidikan Kasus Penipuan Ahmad Dhani

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Musisi Ahmad Dhani menghadiri sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (26/11/2018). Pada sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ahmad Dhani dengan hukuman pidana penjara selama dua tahun terkait kasus dugaan ujaran kebencian. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Penyidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang pembangunan proyek vila di Kota Batu senilai Rp 200 juta yang menyeret nama musisi sekaligus politisi Partai Gerindra Ahmad Dhani akhirnya dihentikan.

Penyidik dari Subdit II Harda Bangtah (Harta Benda Bangunan dan Tanah) Ditreskrimum Polda Jatim mengatakan tidak mempunyai cukup bukti untuk mengusut kasus ini ke tahap penyidikan hingga pengadilan.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, penghentian penyidikan ini setelah keluarnya Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) dari Subdit II Harda Bangtah (Harta Benda Bangunan dan Tanah) Ditreskrimum Polda Jatim.

“Setelah didalami oleh penyidik dan memanggil Ahmad Dhani maka kesimpulannya kasus ini tidak memenuhi unsur pidana melainkan masuk ke ranah perdata, maka dari itu kasus ini kami SP3-kan,” tegasnya, di Mapolda Jatim, Senin (26/11/2018).

Baca: Lagu Laskar Cinta Versi Terbaru Akan Dibikin Video Klip, Ahmad Dhani Bakal Menggarap Saat Reuni 212

Menurut Barung, penetapan SP3 ini merujuk pada hasil gelar perkara dan pemanggilan terhadap kedua belah pihak yang bersangkutan mengenai kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini.

“Sehingga penyidik tidak lagi melakukan penyidikan maupun meneruskan kasus ini dikarenakan itu adalah masalah Perdata,” bebernya.

Sebelumnya, Ahmad Dhani dilaporkan oleh penasehat hukum Arif Fathoni yang memawakili kliennya (Korban) Jaeni Ilyas mengenai Ahmad Dhani tidak mengembalikan uang Rp 200 juta.

Ahmad Dhani di laporkan ke kantor Sentra Pelayanan Terpadu Kepolisian (SPKT) Polda Jatim, sesuai laporan Nomor LPB/1232/IX/2018/UM/JATIM, 26 September 2018.

Ahmad Dhani datang memenuhi panggilan sebagai saksi di Gedung Ditreskrimum Polda Jatim, Rabu (24/10/2018). (Tribunjatim.com/ Mohammad Romadoni)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini