TRIBUNSOLO.COM - Kamu aktif di media sosial dan kerap mengkritik bentuk tubuh orang lain lewat komentar?
Hati-hati mulai sekarang untuk berkomentar, pasalnya kamu bisa dipidana dengan denda ratusan juta rupiah hingga masuk penjara.
Dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, berkomentar negatif terhadap bentuk fisik atau tubuh seseorang merupakan bentuk tindakan pidana.
"Hal ini diatur dalam Pasal 27 Ayat 3 jo Pasal 45 Ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang telah diubah dalam UU Nomor 19 Tahun 2016," ujar Argo, Rabu (21/11/2018).
Berdasarkan penelusuran Kompas.com, Pasal 27 Ayat 3 menyebutkan bahwa:
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik".
Sementara itu, ancaman pidananya terdapat dalam Pasal 45 Ayat 3:
"Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)".
Argo melanjutkan, pidana ini masuk kategori delik aduan.
Dengan demikian, penyelidikan hingga penyidikan kasus baru dapat diproses jika ada pihak-pihak tertentu yang melapor ke polisi.