Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Ahmad Dhani tidak menunjukkan kecemasan mulai dari datang hingga pulang dari pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus ujaran kebencian, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Saat tiba di PN Jakarta Selatan sekitar pukul 13.45 WIB, Ahmad Dhani tampak ceria didampingi dua kuasa hukumnya Hendarsam Marantoko dan Ali Lubis.
Sempat melayani sejumlah pertanyaan dari awak media sebelum masuk ke ruang sidang, Ahmad Dhani mengaku sama sekali tidak merasa cemas dan sangat yakin tidak mendapatkan hukuman yang berat.
“Sejak kapan saya cemas? Pernah lihat saya cemas? Enggak pernah kan, nah. Dari awal saya enggak pernah menunjukkan kecemasan,” kata Ahmad Dhani, di PN Jakarta Selatan, Senin (26/11/2018).
Selesai menjawab pertanyaan Ahmad Dhani yang mengenakan busana hitam dan blangkon langsung melangkah ke arah ruang sidang sambil membawa gelas plastik berisi berisi kopi hitam.
Baca: Dituntut 2 Tahun Penjara, Ahmad Dhani: Ini Balas Dendam Kasus Ahok
Karena ruangan sidang belum dibuka Ahmad Dhani pun duduk-duduk dulu di tangga depan ruang sidang, menikmati kopi sambil bercengkrama dengan beberapa rekannya.
Saat pintu ruang sidang sudah mulai dibuka dan masuk ke ruangan, tidak ada ketegangan dari pentolan band ‘Dewa 19’ itu ia masih bercanda dengan para pengacara dan kerabatnya dan melayani permintaan foto dari wartawan.
Ahmad Dhani juga masih melayani permintaan foto dari wartawan, mulai dari berfoto memegang kopi berlatar belakang meja jaksa dan hakim.
Yang kedua Ahmad Dhani diminta foto di bangku terdakwa karena pada saat sidang dimulai wartawan tidak boleh lagi ada di sekitar bangku terdakwa.
Sambil difoto duduk di kursi terdakwa, Ahmad Dhani memegang mikrofon di depannya dan melantunkan lagu Bohemian Rapsody dari Queen.
Selama sidang yang berjalan sekitar 30 menit tampak Ahmad Dhani terlihat duduk tegak mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.
JPU mengumumkan kalau Ahmad Dhani dijatuhi pidana dua tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo atau Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama dua tahun,” kata JaKsa Penuntut Umum (JPU), Dwiyanti, Senin (26/11/2018).
Tidak terima dengan tuntutan Jaksa, Kuasa Hukum Ahmad Dhani pun mengajukan pembelaan atau pleidoi yang sidangnya akan berlangsung 10 Desember 2018 mendatang.
Usai sidang selesai, Ahmad Dhani menghampiri kuasa hukumnya dan berbincang sebentar, lalu ia menghampiri anak ketiganya Abdul Qodir Jaelani atau Dul yang menemaninya selama sidang.
Keluar dari ruang sidang Ahmad Dhani mengaku ingin langsung pulang karena ingin segera minum kopi lagi.
“Langkah selanjutnya ya pulang, ngopi,” pungkas Ahmad Dhani.(*)