TRIBUNNEWS.COM - Gubernur non aktif Jambi Zumi Zola telah melaksanakan sidang agenda putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, hari ini, Kamis (6/12/2018).
Awalnya, Jaksa menuntut Zumi Zola kurungan penjara selama 8 tahun, denda Rp1 miliar dan tak bisa menggunakan hak politik selama 5 tahun.
Namun, hukuman tersebut diringankan oleh majelis hakim yang akhirnya Zumi Zola dijatuhkan pidana selama 6 tahun dan denda sebesar Rp500 juta, dengan dikurangi masa tahanan selama 6 bulan.
Selain itu, Zumi Zola tak boleh menggunakan hak politiknya selama 5 tahun, terhitung usai dirinya menjalani masa hukuman pokoknya.
Pengurangan hukuman tersebut karena Zumi Zola diberikan apresiasi dimana dirinya mengakui kesalahannya dan mengembalikan dana korupsi Rp300 juta yang digunakan untuk umrah.
Seusai persidangan, Zumi Zola tampak selalu menunjukkan wajah tersenyum.
Menurut kuasa hukumnya, Zumi Zola sangat menghormati keputusan hakim sehingga hal tersebut tampak pada senyuman yang diberikannya.
"Ekspresi beliau terucap di mulut mengapresiasi putusan majelis hakim," ungkap kuasa hukum Zumi Zola, Handika saat ditemui Grid.ID di kawasan Pengadilan Negeri, Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis (6/12/2018).