TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Penyidik Subdit IV (Tipiter) Ditreskrimsus Polda Jatim sudah mempersiapkan sejumlah pertanyaan saat pemeriksaan penyanyi Nella Kharisma terkait keterlibatannya sebagai artis endrose produk kosmetik ilegal merek Derma Skin Care (DSC).
Melalui kuasa hukumnya, Nella Kharisma mengkonfimasi kehadirannya sebagai saksi, yang diagendakan memenuhi panggilan penyidik di Gedung Ditreskrimsus Polda Jatim, Senin (17/12/2018) hari ini.
Kasubdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Rofik Ripto Himawan mengatakan, pihaknya telah mempersiapkan materi pertanyaan yang akan diajukan terhadap saksi yang bersangkutan.
“Pertanyaan sifatnya normalitas sudah baku, tetapi item penting yang menjadi substansi terhadap proses endrose para artis itu mungkin sekitar 11 hingga 13 pertanyaan,” ungkapnya kepada TribunJatim.com (Tribunnews.com Network)), Minggu (16/12/2018).
Baca: Minggu Depan Diperiksa Polisi Terkait Kosmetik Ilegal, Ini Status Via Vallen dan Nella Kharisma
Penyidik mempersiapkan langkah untuk mencari fakta dan bukti otentik di lapangan mengenai keterlibatan artis ondrose dalam pemasaran kosmetik ilegal asal Kediri ini.
Pasalnya, meski secara tidak langsung, publik figur artis endrose ini diduga turut membantu memasarkan produk kosmetik ilegal tersebut.
“Dari fakta itulah tidak mengurangi dan menambahi. Kami akan memeriksa bersama tim ahli pidana, ahli yang berhubungan dengan entertainer dan lainnya untuk menentukannya apakah itu masuk unsur (Pidana) atau tidak,” jelasnya.
Rofik menambahkan ada beberapa hal yang masih menjadi Grey Area dalam lini kehidupan sosial masyarakat yang belum mengatur secara jelas aturan itu terdakang formula harus sitemik harus mengcek ke ahli.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menyampaikan perkembangan penanganan kasus kosmetik illegal yang akan memanggil Nella Kharisma termasuk selebritis lainnya yang menjadi artis endrose.
Barung mengatakan, pihaknya memastikan Nella Kharisma akan hadir di Polda Jatim pada Senin (17/12/2018) dan Via Vallen diagendakan pada 18 Desember 2018.
Pemanggilan artis endrose ini bertujuan untuk mengetahui secara pasti penyebab penyebaran kosmetik illegal ini.
Adapun tujuh artis kondang yang menjadi endrose produk kecantikan ilegal itu, dua di antaranya artis penyanyi Nella Kharisma dan Via Vallen.
Artis endrose lainnya adalah, OR, MP, NR, DK dan arti B yang merupakan Disjoki (DJ) terkenal.
Kasus ini terungkap seusai anggota Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus mengerebek klinik kecantikan yang memasarkan produk kosmetik oplosan di Desa Banaran, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri.
Dari penggeledahan itu, Polda Jatim menyita barang bukti 1600 produk kosmetik ilegal siap edar.
Pihaknya menangkap KIL, yang merupakan pemilik sekaligus membuat produk kosmetik tersebut.
Penyidikan kepolisian mengungkap bahwa produk kosmetik oplosan ini sudah beredar luas ke masyarakat karena memanfaatkan jasa artis endrose.
(Tribun Jatim/don).
Artikel pernah tayang di Tribun Jatim,com dengan judul Update Kasus Kosmetik Ilegal, Polda Jatim akan Periksa Nella Kharisma Besok & Siapkan 13 Pertanyaan