TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Pedangdut Nella Kharisma mengkonfirmasi kehadirannya sebagai saksi kasus produk kosmetik ilegal merek Derma Skin Care (DSC).
Nella Kharima hari ini diagendakan diperiksa penyidik di Gedung Ditreskrimsus Polda Jatim, Senin (17/12/2018) hari ini.
Apa yang akan ditanyakan pada pemeriksaan tersebut?
Penyidik Subdit IV (Tipiter) Ditreskrimsus Polda Jatim sudah mempersiapkan sejumlah pertanyaan saat pemeriksaan penyanyi Nella Kharisma terkait keterlibatannya sebagai artis endrose
Kasubdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Rofik Ripto Himawan mengatakan, pihaknya telah mempersiapkan materi pertanyaan yang akan diajukan terhadap saksi yang bersangkutan.
“Pertanyaan sifatnya normalitas sudah baku, tetapi item penting yang menjadi substansi terhadap proses endrose para artis itu mungkin sekitar 11 hingga 13 pertanyaan,” ungkapnya kepada TribunJatim.com (Tribunnews.com Network)), Minggu (16/12/2018).
Nella Kharisma, seperti disampaikan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera termasuk selebritis lainnya yang menjadi artis endrose.
Barung mengatakan, pihaknya memastikan Nella Kharisma akan hadir di Polda Jatim pada Senin (17/12/2018) dan Via Vallen diagendakan pada 18 Desember 2018.
Pemanggilan artis endrose ini bertujuan untuk mengetahui secara pasti penyebab penyebaran kosmetik illegal ini.
Adapun tujuh artis kondang yang menjadi endrose produk kecantikan ilegal itu, dua di antaranya artis penyanyi Nella Kharisma dan Via Vallen.
Artis endrose lainnya adalah, OR, MP, NR, DK dan arti B yang merupakan Disjoki (DJ) terkenal.
Kasus ini terungkap seusai anggota Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus mengerebek klinik kecantikan yang memasarkan produk kosmetik oplosan di Desa Banaran, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri.
Dari penggeledahan itu, Polda Jatim menyita barang bukti 1600 produk kosmetik ilegal siap edar.
Pihaknya menangkap KIL, yang merupakan pemilik sekaligus membuat produk kosmetik tersebut.