TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Polisi meminta para selebritis untuk tidak sembarangan menerima tawaran endorse produk kosmetik.
Bila tak waspada, bisa-bisa produk yang diendorse adalah produk yang melanggar hukum.
Hal ini seperti disampaikan Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan, saat menjelaskan perkembangan penyidikan kasus peredaran kosmetik oplosan merek Derma Skin Care yang melibatkan sejumlah selebritis di Indonesia sebagai endorser.
Luki menjelaskan, sebagai publik figur papan atas seharusnya paham terkait produk kosmetik asli atau tidak.
"Selevel artis yang terkenal harusnya paham, tidak sembarangan endorse, apalagi untuk kepentingan keuntungan pribadi meningkatkan penjualan," ungkapnya di Mapolda Jatim, Senin (17/12/2018).
Menurut Luki, pemasaran kosmetik ilegal yang memakai jasa endorse artis itu mendapat respon positif sehinga mendongkrak penjualan.
Omzet endorse kosmetik ilegal ini cukup besar setiap pekan artis bisa meraup fee Rp 7 juta hingga 15 juta.
"Artis endorse yang memakai produk itu membuat masyarakat banyak yang bertanya terkait kosmetik ilegal tersebut," ujar mantan Wakil Kepala Badan Intelijen Keamanan (Wakabaintelkam) Polri 2017 ini.
Baca: NK Batal Diperiksa, Polda Jatim Akan Jemput Paksa Artis Endorse Kosmetik Ilegal
Dua Zat Berbahaya
Masih kata Luki, pihak Kepolisian mengkaji dampak penggunaan hingga penyebaran kosmetik oplosan tersebut.
Dari uji laboratorium bersama tim ahli BPOM ditemukan diduga zat kimia berbahaya di dalam kosmetik oplosan yaitu golongan public warning, Hydroquinone Tretinoin.
"Memang ada beberapa penyidikan yang mengarah pada bahan pembuat kosmetik itu, termasuk produk ilegal yang mengandung zat mercury pada kosmetik berasal dari Philipina," pungkasnya. (Surya/Mohammad Romadoni)