News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Prostitusi Artis

Idolakan Vanessa Angel, R Keluarkan Rp80 Juta Demi Bisa Kencan, Tarifnya Belum Dibayar Lunas

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Vanessa Angel

"Dia dipulangkan kemarin. Karena kan yang kami kenain undang-undang, kan, mucikari," ucap Harissandi.

Baca: Prostitusi Artis Vanessa Angel Ingatkan Pada Kasus Robbie Abbas, Mengapa Cuma Mucikari yang Dihukum?

Pemesan Tak Diproses Hukum

Hal serupa diungkapkan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera yang mengatakan tidak ada regulasi dalam Undang-undang yang menjerat pengguna layanan prostitusi.

Kecuali, apabila pengguna memfasilitasi adanya prostitusi dan menerima fee dari jasa penghubung maka itu bisa dijerat ke ranah pidana.

Ditambahkannya, terkait penguna layanan esek-esek prostitusi artis Vanessa Angel yaitu pengusaha inisial R asal Surabaya sudah diperiksa.

"Sementara itu berkaitan kasus ini belum ada pengguna yang diproses ke ranah pidana," pungkasnya.

Kepolisian Ungkap Sejumlah Barang Bukti Kasus Prostitusi Online yang Melibatkan Vanessa Angel (kolase surya/mohammad romadoni, instagram/@vanessaangelofficial)

Vanessa Angel Belum Dibayar Penuh

Artis Vanessa Angel ternyata belum dibayar penuh saat 'melayani' pengusaha berinisial R di sebuah hotel di Surabaya.

Hal ini terungkap dari penelusuran rekening milik mucikari yang menawarkan Vanessa Angel kepada pria tajir tersebut.

Hasil penelusuran Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menyebutkan pembayaran prostitusi artis ini melalui transfer rekening.

"Pembayaran prostitusi ini 30 persen dibayar dimuka melalui tranfer jadi ada indikasi aliran dana di rekening," jelas Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera dalam jumpa pers di Mapolda Jatim, Senin (7/1/2019).

Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan, untuk menelusuri aliran dana ini, penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim bekerjasama dengan Perbankan dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Institusi ini pun telah memblokir rekening milik dua tersangka mucikari artis, Tantri (28) dan Endang (37).

Frans Barung Mangera memaparkan pemblokiran rekening tabungan milik mucikari itu sebagai upaya penyidikan untuk menelisik aliran dana dari masing-masing tersangka.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini