TRIBUNNEWS.COM - Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan membeberkan enam nama artis yang diduga kuat terlibat jaringan prostitusi online.
Luki memaparkan pihaknya sudah mengantongi nama-nama sederet artis dari tim digital forensik.
Adapun enam artis itu merupakan dua artis sinetron televisi swasta yang cukup besar, dua mantan finalis ajang Puteri Indonesia dan artis FTV atau foto model.
“Surat pemanggilan sebagai saksi sudah dilayangkan untuk Minggu depan,” ungkapnya saat Doorstop di Ditreskrimsus Podad Jatim, Jumat (11/1/2019).
Seperti yang disampaikan Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menyebutkan nama artis yang sudah teridentifikasi yaitu inisial AC, TP, BS, ML dan RF, serta tambahan satu artis FG yang diduga kuat terlibat jaringan prostitusi online.
Baca: Vanessa Angel Rangkul Erat Tangan Kekasih, Pakar Mikro Ekspresi: Dia Merasa Malu dengan Pasangannya
Daftar enam artis yang akan dipanggil sebagai saksi terkait dugaan prostitusi artis antara lain:
1. Mulya Lestari
2. Baby Shu
3. Fatya Ginanjasari
4. Riri Febianti
5. Aldiena Cena atau Sundari Indira
6. Tiara Permatasari
Sebelumnya, Kapolda Jatim membenarkan ada dua finalis Puteri Indonesia yang diduga terlibat kasus prostitusi artis.
“Finalis Puteri Indonesia tahun 2016 dan 2017,” ucap Luki.