News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Prostitusi Artis

Polisi Buru Dua Orang Muncikari Prostitusi Artis, Dua Informasi Ini Sudah Dikantongi

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka mucikari Endang Suhartini (Kanan) alias Siska (ES) dan Tantri (kiri) menceritakan terkait bisnis layanan esek-esek prostitusi artis di ruangan Ditreskrimsus Polda Jatim, Kamis (10/1/2019).

Laporan Wartawan Surya, Mohammad Romadoni

TRIBUNNESWS.COM, SURABAYA - Kasus prostitusi artis terus diselidiki Polda Jatim.

Setelah menggerebek Vanessa Angel dan model Avriellia Shaqqila dan dua muncikari, polisi masih memburu dua orang lagi.

Selain Endang Suhartini (37) alias Siska (ES), dan Tantri (28) masih ada dua orang erduga mucikari yang terlibat jaringan prostitusi artis.

Dua orang ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Hal ini dijelaskan Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan.

Menurut Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan, dua DPO sudah mengetahui informasi seputar buruannya ini.

"Dua DPO terduga muncikari wanita sudah diketahui identitas dan asal daerahnya, semoga bisa ditangkap," kata Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan kepada wartawan termasuk TribunJ Jatim (Tribunnews.com Network).

Baca: Fakta Baru Prostitusi Artis, Polisi Ungkap Transaksi Capai Miliaran Hingga Pengakuan Muncikari

Tarif Kencan

Dua tersangka muncikari Endang Suhartini (37) alias Siska (ES), dan Tantri (28) mendapat komisi 15 persen dari setiap satu kali transaksi bisnis esek-esek prostitusi online yang melibatkan 45 artis dan 100 model.

Padahal, seperti yang disampaikan penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim adapun tarif kencan artis Rp 25 juta sekali kencan.

Itu berarti apabila dihitung dari tarif kencan nilai tertinggi Rp 80 juta, maka dari 15 persen tersebut masing-masing muncikari prostitusi artis itu menerima fee Rp 12 juta.

Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan menjelaskan artis yang terlibat dalam jaringan prostitusi itu akan menerima Rp 35 juta dari nominal Rp 80 juta sesuai kesepakatan.

"Sisanya untuk masing-masing mucikari," ungkapnya di Mapolda Jatim, Kamis (10/1/2019).

Berita telah dipublikasikan Tribun Jatim dengan judul

Muncikari Prostitusi Artis Dapat Komisi 15%, Saat Tawarkan Vanessa Angel Komisinya Sampai Rp 12 Juta

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini