TRIBUNNEWS.COM - Polda Jatim akhirnya membeberkan nama 6 artis yang akan dipanggil terkait prostitusi online.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, nama 6 artis tersebut diperoleh dari tim digital forensik.
Rinciannya, dua mantan finalis Puteri Indonesia, dua artis sinetron, dan artis FTV atau foto model.
Adapun status enam artis yang akan dipanggil tersebut adalah sebagai saksi.
Surat pemanggilan terhadap mereka pun sudah dilayangkan.
"Surat pemanggilan sebagai saksi sudah dilayangkan untuk Minggu depan," ungkap Luki Hermawan di Ditreskrimsus Polda Jatim, Jumat (11/1/2019), dikutip dari Tribun Jatim.
Sebelumnya, Polda Jatim menyebut terdapat lima artis yang terindikasi terlibat prostitusi online, mereka adalah AC, TP, BS, ML dan RF.
Namun, belakangan bertambah satu artis berinisial FG.
"Update perkembangan ada tambahan satu jadi jumlahnya enam artis (diduga terlibat jaringan prostitusi online)," kata Luki.
Terkait inisial lima artis yang sempat disebutkan, inisial RF paling menjadi sorotan.
Banyak yang menduga bahwa RF adalah Roro Fitria.
Tudingan tersebut kemudian membuat Roro Fitria yang kini berada di sel tahanan menjadi gerah.
Pengacara Roro Fitria, Asgar Sjafri mengatakan bahwa kliennya begitu marah setelah namanya dikaitkan dengan kasus prostitusi online.
Baca: Dipecat, Inilah 6 Fakta Dua Finalis Puteri Indonesia Disebut Polisi Terlibat Prostitusi Artis
"Kemarin nyai marah-marah dia mau buat statement. Nanti aku mau tanya dia," kata Asgar Sjafri saat dihubungi awak media, Jumat (11/1/2019).