News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Prostitusi Artis

Satu Muncikari yang Tertangkap Mengaku Pernah Memakai Jasa Artis FTV VA, Ini Penjelasan Polisi

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua muncikari prostitusi artis digelandang ke Mapolda Jatim, Sabtu (5/1/2019). SURYA/MOHAMMAD ROMADONI

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Kasus prostitusi artis terus diselidiki Polda Jawa Timur. Kabar terbaru, satu tersangka baru, seorang muncikari telah tertangkap.

Tertangkapnya muncikari ini setelah Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menyisir sejumlah kawasan di daerah Bandung sampai Jakarta.

Hal ini dikatakan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera.

Sayangnya, Barung enggan membeberkan identitas maupun inisial dari seorang tersangka yang telah ditangkapnya.

"Satu orang telah kami tangkap, ada pun yang ditangkap identitasnya akan disampaikan Kapolda Jatim," beber Barung kepada awak media, Selasa (15/1/2019).

Baca: Perilaku Vanessa Angel Membuatnya Berpotensi Jadi Tersangka, Polisi: Kerap Chating Tak Sesuai Etika

Barung menambahkan, peranan dari masing-masing muncikari berkaitan satu sama lain.

Bahkan, mereka saling tukar korban (PSK) dalam melayani pelanggan.

Malah, ada seorang muncikari yang mengaku pernah memakai jasa artis FTV berinisial VA.

"Ada satu di Jakarta, pernah pakai jasa VA," imbuhnya.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Jatim telah mengungkap kasus prostitusi daring di kota pahlawan, Sabtu (5/1/2019).

Dalam kasus itu, ternyata menyeret artis ibu kota Vanessa Angel.

Data yang diperoleh di lapangan menyebutkan, Vanessa Angel diduga memperoleh bayaran hingga Rp 80 juta dari setiap layanan esek-esek yang diberikan kepada pelanggannya.

Tak hanya Vanessa Angel, personel Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim juga mengamankan foto model Avriellia Shaqqila.

Avriellia Shaqqila diduga memperoleh bayaran hingga Rp 25 juta untuk setiap kali service.

Akibat ulahnya itu, para tersangka terancam dikenakan Pasal 296 dan 506 KUHP mengenai perdagangan manusia serta Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 Undang-Undang RI Republik Indonesia (UU RI) Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE). (Pradhitya Fauzi)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Lagi, Satu Mucikari Terkait Prostitusi Artis dan Model Ditangkap Polda Jatim,

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini