Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Firmansyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Januarisman Runtuwene atau Aris Idol ditangkap aparat Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa (15/1/2019). Ia ditangkap saat pesta narkoba di sebuah apartemen di Jakarta Selatan.
Dalam kasusnya ini pihak kepolisian masih mengejar dua orang yang diduga terlibat.
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Iptu Edy Supriyanto mengatakan kedua DPO tersebut berinisial TA dan AG.
"Ada dua (DPO). Satu laki-laki (TA), satu perempuan (AG)," ujar Edy di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Rabu (16/1/2019).
Menurutnya kedua DPO memiliki peran yang berbeda dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Baca: Istri Aris Idol Menangis, Sebut Suaminya Dijebak
"Satu penyuplai barang dan satu lagi ikut pakai juga," katanya.
Selain Aris terdapat empat tersangka lain yang diamankan inisial AS, AY, AM, dan YS.
Kelimanya dikenai pasal-pasal 114 ayat (1) subsidair pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka diancaman penjara pasal 114 ayat (1) 5 tahun hingga 20 tahun dengan denda pidana 1 milyar dan paling banyak 10 milyar, pasal 112 ayat (1) 4 tahun dan paling lama 12 tahun dengan denda pidana Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar.(*)