Berikut tujuh barang buktu Vanessa Angel (VA) ditetapkan sebagai tersangka prostitusi online.
TRIBUNNEWS.COM - Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim akhirnya menetapkan artis Vanessa Angel sebagai tersangka kasus prostitusi online.
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menyampaikan langsung status tersangka bagi Vanessa Angel tersebut.
"Kami tetapkan artis VA (Vanessa Angel) dari saksi sebagai tersangka," ungkapnya di Gedung Utama Tri Brata Mapolda Jatim, Rabu (16/1/2019).
Kopolda Jawa Timur juga menegaskan akan memanggil yang bersangkutan untuk menjalani serangkaian pemeriksaan terkait penetapan sebagai tersangka.
"Senin pekan depan akan dipanggil sebagai tersangka," ujarnya.
Ditambahkannya, mengenai keterlibatan Vanessa Angel yang dalam kasus prostitusi Daring ini melanggar pasal undang-undang ITE nomor 27 ayat 1 hukuman pidanan maksimal 6 tahun.
"Hasil gelar perkara artis VA terlibat berhubungan dan mengirimkan foto dirinya kepada mucikari," pungkasnya.
Penetapan tersangka itu diambil setelah polisi menemukan cukup bukti, seperti yang dirangkut surya.co.id berikut ini:
1. Foto dan Video Panas
Sejumlah bukti baru dibeber penyidik terkait keterlibatan Vanessa Angel dalam jaringan prostitusi online ini.