Mantan Kabid Humas Polda Sulsel itu enggan membeberkan secara detil identitas W dan peranannya serta mengapa menghalang-halangi penangkapan itu.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Jatim telah mengungkap kasus prostitusi daring di kota pahlawan pada Sabtu (5/1/2019) kemarin.
Dalam kasus itu, ternyata menyeret nama artis ibu kota Vanessa Angel.
Seperti diketahui, Vanessa Ange diperkirakan memperoleh bayaran Rp 80 juta dari setiap pelayanan yang diberikan kepada pelanggannya.
Tak hanya Vanessa Angel, personel Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim juga mengamankan seorang foto model, Avriellia Shaqilla. Dia didiga emperoleh bayaran hingga Rp 25 juta untuk setiap kali service.
Baik Vanessa Angel dan Avriellia Shaqilla berstatus sebagaisaksi. Sedangkan dua mucikari, Endang *38) dan Tantri (28) ditetapkan sebagai tersangka.
Akibat ulahnya itu, para tersangka terancam dikenakan Pasal 296 dan 506 KUHP mengenai perdagangan manusia serta Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 Undang-Undang RI Republik Indonesia (UU RI) Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE). (Pradhitya Fauzi)
Berita telah dipublikasikan Surya.co.id dengan judul Polisi Beber Proses Penangkapan Fitria, Mucikari Prostitusi Artis dan Model