TRIBUNNEWS.COM - Penyanyi Januarisman Runtuwene (33) alias Aris 'Idol' ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa (15/1/2019).
Penyanyi jebolan Indonesian Idol 2008 itu diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu.
"Tersangka JR (artis Indonesian Idol 2008) ditangkap sekitar pukul 01.00 WIB di Apartemen Jalan HR Rasuna Said, Menteng Atas, Jakarta Selatan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono dalam keterangan tertulis, Rabu (1/16/2019).
Bersama dengan JR, polisi juga menangkap empat orang lainnya yang masing-masing berinisial YSP, AS, AY, dan AM.
Dari tangan mereka disita barang bukti berupa satu bungkus plastik bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,23 gram, satu unit bong, dan lima telepon genggam.
"Pasal yang disangkakan yakni pasal 114 ayat (1) subsidair pasal 112 ayat (1), Pasal 132 ayat (1), Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Argo.
Januarisman atau yang lebih dikenal dengan nama Aris 'Idol' adalah pemenang Indonesian Idol Musim Kelima tahun 2008.
Sebelum jadi juara di Indonesian Idol 2008, Aris berprofesi sebagai seorang pengamen di kereta listrik Jabotabek dan Terminal Kampung Melayu.
Sehari-hari, Aris berangkat menuju tempatnya mulai mengamen sekitar pukul 13.00 dan baru pulang pukul 21.00 malam.
Diam-diam keberangkatan Aris ke ajang Indonesian Idol tak direstui sang istri yang merasa takut jika nantinya terkenal, Aris akan selingkuh dan meninggalkan dirinya.
Sebenarnya Aris hanya ingin memberikan yang terbaik bagi ketiga juri.
Karena menurut Aris, mereka lah yang memberikan kesempatan seutuhnya bagi dirinya untuk bisa sampai ke tahap ini.
Ia ingin menang agar bisa membuktikan dan membahagiakan anak-istrinya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Benarkan Penyanyi JR yang Ditangkap karena Narkoba adalah Aris Idol"