"Secara UU ITE itu apa pun yamg kita upload mau di WA atau e-mail, itu bisa dikatagorikan. Tapi distribusi niatnya apa? Mesti dilihat dalam segi apa," lanjutnya.
Dalihnya lagi, foto-foto itu untuk sebuah bisnis majalah.
"Kalau majalah Popular gimana? Yang akan diangkat kalau saya lihat, perlu aturan baru dalam dunia ITE dan prostitusi," tandasnya.
Seperti diketahui, VA digiring ke Polda Jatim pada Sabtu (5/1/2019).
Tidak hanya VA, seorang model majalah dewasa berinisial AV juga dibawa untuk melakukan pemeriksaan lantaran diduga melakukan prostitusi online.
Kini, keduanya sudah dilepas namun tetap menjalani wajib lapor di Polda Jatim untuk mendapatkan keterangan lainnya.
Artikel ini telah tayang di Grid.id dengan judul Kuasa Hukum VA Bantah Keterangan Polda Jatim soal 15 Kali Transaksi Kliennya dan VA Berpotensi Jadi Tersangka, Ini Sanggahan Kuasa Hukum