TRIBUNNEWS.COM - Artis cantik Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka bisnis prostitusi online pada Rabu (16/1/2019).
Wanita berusia 27 tahun ini terjerat dengan dugaan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 27 ayat 1 UU ITE.
Hal tersebut lantaran di dalam ponsel Vanessa Angel ternyata banyak ditemukan chat mesum yang dilakukannya dengan muncikari.
Di samping itu, terungkap pula Vanessa Angel secara aktif mengupload foto dan video vulgar yang diduga mengandung unsur melanggar kesusilaan yang digunakan muncikari untuk menawarkannya pada pelanggan.
Kuasa hukum Vanessa Angel, Milano, mengungkapkan bahwa pemeriksaan yang dilakukan terhadap kliennya belum usai.
Justru Milano bingung terkait chat mesum dan video vulgar yang menguatkan Vanessa Angel sebagai tersangka.
Sebab saat pemeriksaan, hal tersebut belum sempat ditanyakan pihak kepolisian kepada Vanessa Angel.