Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis Tyas Mirasih dilaporkan Sunan Kalijaga dan kliennya Maryke Harris Pohu atas tuduhan eksploitasi anak.
Atas laporan tersebut Tyas terancam hukuman 10 tahun penjara.
Tyas dilaporkan karena dianggap mengeksploitasi anak bernama Amandine yang merupakan keponakannya sekaligus cucu dari Maryke Harris Pohu.
Baca: Tinjau Pencetakan Perdana Surat Suara Pemilu 2019, DKPP Beraharap Tidak Ada Hoaks Lagi
Selaku kuasa hukum Maryke, Sunan Kalijaga baru membuat laporan ke SPKT Polda Metro Jaya.
"Anak ini diposting sebagai penerima endorse. Endorse itu bisnis yang menghasilkan uang. Dugaan kami begitu," kata Sunan Kalijaga di Polda Metro Jaya Jakarta Selatan, Minggu (20/1/2019).
Baca: Tesla Pangkas Biaya Produksi Hingga PHK Karyawan, Elon Musk Akui Produknya Terlalu Mahal
"Kami laporkan atas pelanggaran perlindungan anak ancaman 10 tahun eksploitasi anak secara ekonomi. Tujuan Tyas ini mencari keuntungan terhadap Amandine. Kenapa nggak pulangkan ke klien kami karena ada keuntungan yang bisa didapat dari Amandine sebagai model di Instagram," terang Sunan.
Baca: Rumor Transfer Terbaru Persib Bandung: Kans Striker Naturalisasi Merapat, Bek Asal Jepang Dikaitkan
Sunan pun membawa bukti berupa screenshoot akun Instagram Amandine yang dijadikan sebagai promosi endorse.
"Patut kami duga ini dimanfaatkan, dan kenapa sampai sekarang anak ini nggak dikembaliin, ini bukan hanya dugaan karena ada alat bukti," kata Sunan.