TRIBUNNEWS.COM - Jumat (25/1/2019) Vanessa Angel diagendakan akan datang memenuhi panggilan penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus sebagai tersangka kasus prostitusi online.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mnjelaskan, bahwa panggilan terhadap tersangka Vanessa Angel kembali dilakukan karena yang ersangkutan tidak hadir pada Senin (21/1/2019) untuk wajib lapor.
"Sesuai hasil rapat koordinasi Kapolda Jatim Irjen Pol Luki hermawan menyampaikan bahwa ada pemanggilan terhadap yang ersangkutan (Vanessa Angel)," ujarnya di ruangan Bid Humas Polda Jatim, Jumat (25/1/2019), dikutip Tribunnews.com dari TribunJatim.com.
Baca: Kejati Jatim Terima SPDP Kasus Prostitusi Online, Tersangkanya Vanessa Angel dan 4 Muncikari
Barung memaparkan arahan dari Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, ditahan atau tidaknya arti VA merupakan wewenang dari penyidik.
"Tidak ada satupun juga yang bisa mengintervensi penyidik. Diserahkannya semua ke penyidik, ditahahan monggo tidak ditahan juga monggo," ungkap Barung.
"Mau ditahan atau tidak artis VA, silahkan penyidik melakukan kewenangannya," pungkasnya.
Berikut fakta terbaru terkait kasus prostitusi online yang telah dirangkum Tribunnews.com dari berbagai sumber:
1. Ada 5 tersangka Prostitusi online pada SPDP
Kejati Jatim akui telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Ditreskeimsus Polda Jatim terkait kasus prostitusi artis dan model.
Kepala Kejati Jatim, Sunarta mengungkapkan, sduah ada lima nama tersangka yang dikantongi pihaknya dalam SPDP itu, dikutip Tribunnews.com dari TribunJatim.com.
Kelima tersangkat tersebut adalah empat muncikari dan Vanessa Angel.
Empat muncikari itu adalah Tentri Novanta, Endang Sutantri, Fitria, dan Winindia.
"Vanessa Angel sudah SPDP dan empat mucikari," ungkap Sunarta, Jumat (25/1/2019), dikutip Tribunnews.com dari TribunJatim.com.
Dalam perkembangan penyelidikan, ada enam dari 45 artis yang diduga kuat masuk dalam jaringan prostitusi online, dan akan segera diperiksa.