TRIBUNNEWS.COM - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis Ahmad Dhani 1 tahun dan 6 bulan penjara terkait kasus ujaran kebencian.
Pentolan Dewa 19 itu langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur.
Usai keluar dari ruang sidang, Dhani yang sudah selesai meladeni wawancara awak media, langsung menuju sebuah mobil tahanan.
Ahmad Dhani dengan tersenyum memasuki mobil tahanan. Di dalam mobil, Dhani didampingi oleh tim kuasa hukumnya, yakni Ali Lubis dan Hendarsam Marantoko, anaknya yang bernama Abdul Qodir Jaelani, dan seorang polisi.
Sarwoto yang mewakili tim jaksa penuntut umum (JPU) juga ikut dalam mobil tersebut. Baca juga: Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Penjara Ali mengatakan bahwa Dhani langsung dibawa ke LP Cipinang untuk ditahan.
"Ke LP Cipinang. Iya ditahan," ujar Ali.
Baca: Divonis Penjara oleh Hakim, Ahmad Dhani Tetap Yakin Tak Bersalah
Diberitakan sebelumnya, Hakim Ketua Ratmoho menjatuhkan vonis hukuman penjara selama satu tahun enam bulan kepada terdakwa Ahmad Dhani.
Ratmoho juga meminta jaksa untuk segera melakukan penahanan terhadap Dhani. Adapun tuntutan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Dhani dihukum dua tahun penjara.
Hakim menilai Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUH.(*)
Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ahmad Dhani Langsung Ditahan di LP Cipinang"