TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Belitan kasus hukum tampaknya masih menghampiri musisi sekaligus politisi Partai Gerindra Ahmad Dhani Prasetyo.
Setelah divonis Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan pidana penjara satu tahun enam bulan penjara, akibat kasus ujaran kebencian.
Kini, Ahmad Dhani juga ditunggu kelanjutan kasus hate speech terkait ucapan idiot yang disampaikannya saat menghadiri acara di Surabaya.
Karena masih ada satu kasus yang wajib dihadapi Ahmad Dhani di Surabaya, pihak Kejati Jatim menyatakan akan meminta pemindahan penahanan.
Rencananya, Kejati Jatim akan meminta pemindahan penahananan Ahmad Dhani dari Jakarta ke Surabaya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Richard Marpaung mengatakan, permohonan pemindahan penahanan mantan suami Maia Estianty itu bertujuan dapat mempermudah proses persidangan.
Pasalnya, sidang yang akan dihadapi Ahma Dhani nanti akan berlangsung di PN Surabaya.
Tapi, Richard mengaku pihaknya masih menunggu jadwal sidang Dhani dari PN Surabaya.
"Saat ini, kami masih menunggu penetapan dari hakim (PNSurabaya) terkait jadwal sidangnya," ujarnya, Selasa (29/1/2019).
Menurut Richard Marpaung, pemindahan itu telah sesuai dengan prosedur normatif. Pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan Kejari Jakarta Selatan sebagai eksekutor terkait upaya pengalihan penahanan itu.