Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Giring Ganesha menyayangkan draf RUU Permusikan. Menurutnya, RUU Permusikan tak melibatkan sejumlah musisi dalam perancangannya.
"Menurut saya kurangnya anggota DPR itu mengikut sertakan musisi-musisi dan ahli-ahlinya untuk merumuskan Rancangan Undang Undang Musik sih menurut saya," kata Giring saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (1/2/2019).
Alhasil, sejumlah pasal dinilainya sebagai pasal karet. Di antaranya, pasal 5, pasal 32 dan pasal 50 dalam RUU Permusikan.
Sementara, musik merupakan karya seni yang dinamis dan bergantung pada selera masing-masing pribadi. Giring khawatir, pasal yang berpotensi sebagai pasal karet akan menghambat kreativitas musisi Tanah Air.
Baca: Nidji Tak Ingin Vokalis Barunya Seperti Giring Ganesha
"Kan soalnya takut, mau nulis itu takut salah, takut masuk penjara, takutlah. Apalagi untuk berkarya," katanya.
Pria yang kini mendaftar sebagai caleg dapil Jawa Barat 1 ini, berharap adanya perubahan terkait pasal tersebut. Menurutnya, lebih baik aturan tersebut menegaskan para musisi untuk membuat karya yang positif.
"Lebih ditegaskan saja karya harus positif, jangan sampai berpotensi kita nulis lagu apa bikin lagu apa masuk penjara. Akan menghancurkan kreativitas anak bangsa," katanya.(*)