TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ratusan pelaku industri musik menolak Rancangan Undang Undang (RUU) Permusikan disahkan menjadi Undang Undang. Salah satunya, yaitu penyanyi Marcell Siahaan.
"Undang Undang-nya saja sudah nyeleneh menurut gue. Cabut saja Undang Undang-nya. Ada kok, Pasal 70 Undang Undang No 12 Tahun 2011 menyatakan bahwa draft ini bisa dicabut," kata Marcel ditemui usai diskusi RUU Permusikan yang digelar di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (4/2/2019).
RUU Permusikan dinilai Marcell tidak memiliki urgensi untuk disahkan menjadi Undang Undang.
Baginya, RUU Permusikan justru mengulang aturan yang sudah dimuat dalam Undang Undang Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) dan Undang Undang Kebudayaan.
Baca: Anang Hermansyah Janji Akan Kaji Ulang RUU Permusikan
"Jadi buat saya tidak perlu lagi membuat Undang Undang," katanya.
RUU Permusikan kini menjadi sorotan sejumlah musisi. RUU ini dianggap menyimpan banyak permasalahan yang menghambat kreativitas para pekerja musik.
Salah satunya, dinilai mengandung Pasal karet, yakni Pasal 5 yang Isinya tentang beberapa larangan bagi para musisi untuk membawa budaya barat yang negatif, merendahkan harkat martabat, menistakan agama, membuat konten pornografi hingga membuat musik provokatif.