“Untuk kewenangan memutuskan itu tetap kewenangan Pengadilan Tinggi, jadi selama terdakwa menjalani sidang di PN Surabaya terlalu beresiko jika harus bolak balik dari Jakarta,” terang ketua majelis Anton.
Artinya, Ahmad Dhani diminta menghuni Rutan Medaeng selama menjalani sidang di PN Surabaya.
Oleh sebab itu, demi menyingkat waktu, sidang akan digelar dua kali dalam seminggu yaitu hari Selasa dan Kamis.
Usai sidang, ADP langsung dicebloskan ke Rutan Medaeng, Surabaya.
(Tribun Jatim/Samsul Arifin)
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Sidang Kasus 'Vlog Idiot': Sempat Diperdebatkan, Ahmad Dhani Dipastikan Pindah ke Rutan Medaeng,