TRIBUNNEWS.COM - Artis peran Lucky Hakim dilaporkan balik oleh seorang wanita bernama Dini Novianti atas kasus pencemaran nama baik.
Dini merupakan mitra kerja Lucky yang sebelumnya dituduh menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 8,8 miliar.
Lucky dilaporkan oleh kuasa hukum Dini bernama Rhaditya Putra Perdana di Mapolres Metro Jakarta Selatan, dengan nomor LP/230/K/I/2019 pada 27 Januari 2019 lalu.
Dini beserta tim kuasa hukumnya terpantau hadir di Mapolres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (13/2/2019).
"BAP saja atas tindak lanjut laporan Radit (kuasa hukum Dini)," katanya pada wartawan di lobi Mapolda Metro Jakarta Selatan.
Baca: Lucky Hakim Sebut Mantan Istri Gagal Belanja Berlian Gara-gara Ulah Mantan Pegawainya
Ia mengaku kaget ketika Lucky menuduhnya menggelapkan dana Rp 8,8 Miliar.
Pasalnya, Dini mengaku tidak pernah bekerja sama dengan Lucky.
Dini menyebutkan pada tahun 2016, ia pernah bekerja sama dengan sebuah perusahaan yang bergerak dibidang pengadaan barang dan jasa bernama PT Raja Arta Pertama selama satu setengah.
Namun, tak ada tercatat nama Lucky dalam perusahaan tersebut.
"Pak Lucky tidak ada di dalam perusahaan tersebut. Itu yang harus digaris bawahi. Nama Pak Lucky Hakim dalam perusahaan tersebut tidak ada, sebagai pemegang sahampun tidak ada," kata Dini.
TONTON JUGA:
Dalam kerja samanya dengan perusahaan tersebut, Dini juga mengaku tak pernah menerima uang sebesar Rp 8.8 Miliar baik secara penuh maupun bertahap.
Sebelumnya, Pesinetron Lucky Hakim melaporkan mantan pegawainya yang telah menggelapkan uang milik perusahaanya sebanyak Rp 80 miliar.
Mantan karyawannya ini bahkan menghilang dan Lucky tak mengetahui keberadaannya.