Laporan Wartawan tribunnews.com, Wahyu Firmansyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penetapan statusnya sebagai tersangka membuat Rosa Meldianti kaget.
Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukumnya, Rudi Kabunang yang menyebutkan keponakan Dewi Perssik itu terkejut dengan kabar yang beredar.
"Mendengar berita ini kaget. Ya wajar lah kaget," ujar Rudi dikawasan Tendean, Jakarta Selatan, Jumat (15/2/2019).
Namun, setelah diberikan pengertian langsung oleh Rudi, kini Meldi merasa lebih tenang.
"Setelah bertemu kami pastikan langsung semangat lagi kan. Kita berikan pemahaman hukum, apa sih maksud dari tahapan penyidikan dan bagaimana sejauh apa tahapan kejaksaan, bagaimana kalau persidangan, masih panjang itu," katanya.
Baca: Baim Wong Merasa Seperti Mimpi Bisa Bertemu Para Pemain Film Captain Marvel
Rudi kembali menenangkan Meldi dengan memberikan pemahaman juga sebagai kuasa hukum ia akan melindungi hak-hak hukum kliennya itu.
"Setelah ketemu kami, ya itu yang saya katakan bahwa kita memberi pemahaman hukum bahwa akan melakukan pendampingan, melakukan bantuan hukum secara maksimal untuk melindungi hak-hak hukum Meldi," katanya.
Sebelumnya, Dewi Perssik ditemani Angga Wijaya suaminya dan Hotman Paris Hutapea, kuasa hukumnya, resmi melaporkan Rosa Meldianti (keponakan) ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (5/11/2018) atas dugaan pencemaran nama baik.
Dengan tiga pasal yaitu pasal 27 ayat 3 UU ITE yang ancaman hukumannya 4 tahun dan pasal 310, 311 pencemaran nama baik KUHP Pidana.