Sedangkan dari tangan E, polisi mengamankan empat plastik klip sabu berat brutto 2,05 gram.
Sabu itu dimasukkan ke dalam bungkus rokok dan satu ponsel merk Samsung.
Penangkapan tersebut menjadi penangkapan kedua untuk Jupiter Fourtissimo dan juga kasus narkotika kedua yang menjeratnya.
Jupiter Fourtissimo pernah ditangkap oleh Polres Jawa Barat pada 10 Mei 2016 dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,54 gram.
Kemudian, Jupiter divonis 2,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Pada 27 Juli 2018 lalu, Jupiter Fourtissimo dibebaskan. (Arie Puji Waluyo)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Jupiter Menangis karena Sudah Mempermalukan Keluarganya Lagi Terkait Kasus Narkoba,