Laporan wartawan tribunnews.com, Wahyu Firmansyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Veronica Felicia Kumala atau Cici Panda yang sempat satu program Termehek-Mehek dengan Mandala Shoji mengaku kaget saat tau Mandala ditahan.
Mandala Shoju ditahan di Lapas Salemba sejak Jumat (8/2/2019) atas kasus pelanggaran kampanye politik.
"Sebenarnya aku pernah shooting sama mandala terus kita lama enggak kontak-kontakkan, itu juga aku kaget sih lihat dia ada kasus seperti ini," ujar Cici Panda dikawasan Tendean, Jakarta Selatan, Senin (25/2/2019).
Cici Panda pun berharap agar masalah yang sedang dihadapi Mandala cepat selesai dan berjalan dengan baik.
"Ya aku doain aja supaya masalahnya cepat selesai. Aku yakin semua berakhir dengan baik," katanya.
Baca: Wah, Hot Wheels Kenalkan Rilis Versi yang Bisa Dipasangin Kamera GoPro
Sebelumnya, Mandala sempat dicari Kejaksaan selama dua minggu usai bandingnya ditolak dan vonis 3,5 bulan penjaranya dinyatakan inkrah.
Selain dicari Kejaksaan Jakarta Pusat, Mandala sedang menjalani proses hukum di Kejaksaan Jakarta Selatan. Mandala menerima vonis hukum penjara dengan waktu yang sama seperti vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Mandala dinyatakan bersalah setelah terbukti menjanjikan materi sebagai imbalan kepada peserta pemilu secara langsung atau tidak langsung berupa kupon umroh dan doorprize.
Mandala Shoji dijerat dengan Pasal 523 ayat 1 junto 280 ayat 1 huruf j Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Ia menerima hukuman kurung 3,5 bulan penjara.