News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ratna Sarumpaet

Atiqah Hasiholan Berharap Tidak Ada yang Politis di Persidangan Ratna Sarumpaet

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Atiqah Hasiholan hadir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menemani ibunya, Ratna Sarumpaet yang menjalani sidang perdana, Kamis (28/2/2019). Ratna Sarumpaet menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) terkait berita bohong atau hoax untuk membuat keonaran. Ratna dijerat dengan UU Peraturan Hukum Pidana dan UU ITE. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM --- Aktris Atiqah Hasiholan (37) mengomentari sidang kasus berita bohong alias hoax yang mendudukkan sang bunda, Ratna Sarumpaet, di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2018).

Menurut bintang film Indonesia itu, ada beberapa hal yang tidak sesuai kejadian dan diluar berkas pemeriksaan kepolisian.

Sidang kasus hoax Ratna Sarumpaet itu mengagendakan pembacaan dakwaan.

Atiqah Hasiholan menambahkan, dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesuai dengan berkas pemeriksaan saat di Polda Metro Jaya.

"Dakwaanya sih nggak ada yang baru sesuai dengan penyidikan selama ini aja," kata Atiqah Hasiholan usai sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019).

Akan tetapi, Atiqah Hasiholan mengatakan, ada dakwaan JPU yang keluar dari berkas pemeriksaan di kepolisian.

"Tapi memang ada beberapa fakta yang tidak sesuai dengan apa yang terjadi, kan tadi udah disampaikan ibu saya," ucapnya.

Kendati demikian, istri aktor Rio Dewanto itu menilai, beberapa fakta yang keluar dari pemeriksaan masih dianggap wajar.

Baca: Apa Rasanya Naik Mobil Tahanan Bareng Sang Bunda? Atiqah Hasiholan: Coba Aja Sendiri

"Ya namanya inikan dakwaan, pasti JPU tugasnya memang menuntut ibu saya itu. Memang tugasnya jaksa dan berarti sekarang tugas kita melakukan pembelaan dengan bukti-bukti yang ada," ucapnya.

Lebih lanjut, Atiqah berharap, hakim memiliki hati nurani untuk bisa memberikan vonis kepada Ratna Sarumpaet dalam kasus yang dijalaninya saat ini.

"Saya berharapnya tidak ada yang politis dalam hal ini, sidang ini saya dengan penuh rasa hormat kepada hakim bisa mengadili sidang ini penuh dengan hati nurani dan juga fakta-fakta yang ada," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ratna Sarumpaet saat ini berstatus sebagai terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoax.

Ratna Sarumpaet mengaku dipukuli orang saat di Bandung, Jawa Barat. Tapi setelah diselidiki, ternyata bekas luka diwajah Ratna Sarumpaet lantaran dampak operasi plastik.

Atas kebohongannya itu, Ratna Sarumpaet ditahan, Jumat, 5 Oktober 2018 di Polda Metro Jaya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini