Atas penyebaran kabar bohong itu, Ratna Sarumpaet ditahan pada Jumat, 5 Oktober 2018 di tahanan Polda Metro Jaya.
Penahanan itu terjadi selang satu hari penangkapan dirinya di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang.
Akibat kabar bohong penganiayaan itu, Ratna Sarumpaet terancam di penjara 10 tahun.
Pemain teater itu pun dijerat Pasal 14 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 Juncto Pasal 45 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Disela-sela penahanannya, Ratna Sarumpaet terus mendapat dukungan dari banyak pihak, termasuk putrinya, aktris Atiqah Hasiholan.
Atiqah Hasiholan sering membesuk ibundanya itu di Rutan Polda Metro Jaya.
Saat membesuk ibundanya, Atiqah Hasiholan memohon kepada penyidik untuk melakukan penangguhan penahanan terhadap ibundanya.
Atiqah Hasiholan kala itu juga pernah mengatakan bahwa dirinya siap menjadi penjamin penangguhan penahanan Ratna Sarumpaet.
Jika permohonan itu dikabulkan, Atiqah Hasiholan yakin Ratna Sarumpaet tetap menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. (Wartakotalive/Arie Puji Waluyo)