Laporan wartawan tribunnews.com, Wahyu Firmansyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presenter Reza Bukan harus menerima hukuman atas perbuatannya menyalahgunakan narkoba.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah membacakan vonis untuk presenter Reza Bukan atas kepemilikan sabu.
Majelis Hakim menyatakan Reza terbukti melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan tanpa hak dan melawan hukum menyimpan sabu," ujar Hakim Ketua Majelis, Rabu (27/2/2019).
Telah dinyatakan bersalah, Reza pun dijatuhi hukuman penjara 4,5 tahun pencara dan denda Rp. 1 miliar dengan subsuder 2 bulan kurungan.
Vonis yang diberikan oleh majelis hakim ini jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menjatuhkan 6,5 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama empat tahun enam bulan," katanya.
Dalam kasusnya ini Reza Bukan dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memerangi peredaran narkoba.
Sementara itu apa yang membuat hukuman Reza lebih rendah dari tuntutan JPU?
"Terdakwa dalam persidangan merasa bersalah, menyesal, serta tidak akan mengulangi perbuatannya. Terdakwa masih punya anak, dan terdakwa belum pernah dihukum," kata Ketua Majelis Hakim.
Baca: Digugat Cerai Istri, Reza Bukan Terima Apa Adanya
Atas vonis itu Reza pun memutuskan untuk pikir-pikir untuk menerima atau mengajukan banding.
Dalam persidangan kali ini Reza ditemani oleh sang istri, Verena Visca Purnamasari yang sebelumnya menghadapi sidang mediasi untuk kasus cerainya.
Seperti diketahui, Reza Bukan dituntut pidana penjara 6,5 tahun penjara. Reza Bukan terseret kasus narkoba usai ditangkap di rumahnya di Perumahan Casa Jardin, Kedaung, Kali Angke, Cengkareng, Jakarta Barat, 30 Juni 2018.