News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kicauan Bruno Mars di Twitter Tanggapi Surat Edaran KPID Jawa Barat Soal Batasan Tayangan Lagu Barat

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bruno Mars

TRIBUNNEWS.COM - Bruno Mars, penyanyi asal Amerika Serikat (AS), menanggapi kebijakan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat yang membatasi penayangan dua lagu hits.

Dua lagu hits Bruno Mars yang dibatasi pemutarannya di seluruh Provinsi Jawa Barat, sesuai surat edaran KPID, masing-masing berjudul That's What I Like dan Versace on the Floor.

Berdasarkan surat edaran bernomor 480/215/IS/KPID-JABAR/II/2019, dua lagu Bruno Mars tersebut termasuk dalam 17 lagu bahasa Inggris yang liriknya dinilai vulgar atau mengandung tema kehidupan dewasa.

"Kepada Indonesia, saya memberi kalian lagu-lagu hits (seperti) Nothin On You, Just The Way You Are dan Treasure. Jangan samakan saya dengan penyimpangan seksual itu," tulis Mars dalam akun Twitter @BrunoMars, Kamis (28/2/2019) pagi.

Sambil me-retweet artikel TIME tentang pembatasan lagunya tersebut, Bruno Mars juga menuliskan candaan berbau sarkasme dan membawa nama rekannya sesama musisi, Ed Sheeran.

Baca: Batasi Jam Tayang 17 Lagu Berbahasa Inggris, Ini Alasan dan Penilaian KPID Jabar

Sebagai informasi, satu lagu Sheeran berjudul Shape of You juga masuk ke dalam daftar lagu-lagu yang dibatasi KPID Jawa Barat.

"(Lagu) Saya pernah "meledak" di Indonesia. Lalu kini datang Ed Sheeran bersama liriknya yang sakit menyimpang, membuat kami semua dalam masalah! Terima kasih, Ed," tulis Mars.

"I’m in love with the shape of you? (penggalan lirik Shape of You). Serius @edsheeran? Kau monster! Jangan buat saya menyebut Thinking Out Loud. Kau tidak malu?" kicau Bruno Mars.

Selain lagu Bruno Mars dan Ed Sheeran, single hits Agnez Mo yang dinyanyikannya bersama rapper Chris Brown berjudul Overdose juga dibatasi pemutarannya di Jawa Barat.

Baca: Dari Ariana Grande Hingga Bruno Mars, Selebriti Hollywood Ramai-ramai Beri Dukungan Pada Demi Lovato

Daftar Lagu yang Dibatasi KPID Jabar
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat membatasi penayangan 17 lagu berbahasa Inggris, baik dalam bentuk lagu atau video klip.

Lagu dengan lirik yang menjurus pada tema kehidupan dewasa tersebut hanya dapat disiarkan atau ditayangkan di lembaga penyiaran di Jawa Barat, dalam klasifikasi waktu dewasa, yakni mulai pukul 22.00 WIB sampai pukul 03.00 WIB.

Ketua KPID Jawa Barat, Dedeh Fardiah, mengatakan kemungkinan jumlah lagu yang dibatasi waktu penanyangannya bakal bertambah seiring bertambahnya jumlah pelaporan dan pengajuan, tidak hanya 17 lagu berbahasa Inggris yang dilampirkan pada surat edaran 480/215/IS/KPID-JABAR/II/2019 tersebut.

"Berdasar hasil rapat dengar pendapat ahli, ahli bahasa dan sebagainya, kami melakukan rapat pleno komisioner untuk memutuskan surat edaran itu. Dari 86 lagu hasil pemantauan dan audiensi, mengerucut jadi 17 lagu, yang betul-betul secara vulgar menayangkan muatan seks, sehingga kami anggap itu bisa disiarkan hanya di jam dewasa," kata Dedeh Fardiah saat dihubungi, Selasa (26/2/2019).

Pembatasan penyiaran 17 lagu barat tersebut, katanya, berdasarkan perilaku standar pada pedoman siaran.

Hal ini menyatakan program siaran dilarang menyajikan lagu dan video klip yang menampilkan lagu dengan judul atau lirik bermuatan seks, cabul, atau mengesankan aktivitas seks, di luar jam dewasa.

"Ini berlaku untuk radio dan televisi di Jabar. Kalau melanggar, bisa sesuai mekanisme. Kami bisa memberikan sanksi, bisa berupa imbauan, bisa teguran pertama, dan kedua. Bisa dipindahkan jam tayangnya dan disiarkan jadi jam malam. Atau potong durasi jam siar atau pemberhentian jam siar," ujar Dedeh Fardiah.

Dedeh mengatakan begitu banyak laporan mengenai lagu berbahasa Inggris atau lagu berbahasa Indonesia yang bermuatan pornografi namun pihaknya harus melakukan pengkajian dan pembatasan jam siar secara bertahap.

"Dengan banyaknya aduan tentang ini, menunjukkan masyarakat semakin aware dan akhirnya juga mereka dapat mengadukan hal serupa. Kami lebih termotifasi menuntaskan kajian ini sepanjang 2018 dan baru dikeluarkan suratnya pada 2019," katanya.

Sebanyak 17 lagu barat tersebut, katanya, terbukti memiliki isi lirik yang ekstrim dan jelas menjurus pada aktivitas seksual, sehingga tidak layak didengar atau dinyanyikan anak-anak.

"Jelas mengandung unsur seks bebas, tentang persetubuhan atau kecanduan persetubuhan. Kami juga mau kaji lebih banyak, sok warga bantu laporkan atuh biar kita kaji. Kan masyarakat jadi aware, ternyata ada ya lirik seperti itu walau enak didengar," katanya.

Sebelumnya, surat edaran mengenai pembatasan siaran lagu berbahasa Inggris ini beredar melalui aplikasi perpesanan instan WhatsApp, Selasa (26/2/2019).

Dalam surat edaran tersebut, tertulis KPID Jawa Barat menetapkan lagu-lagu bahasa Inggris, baik dalam bentuk lagu atau video klip, hanya dapat disiarkan dan atau ditayangkan pada lembaga penyiaran dalam klasifikasi waktu dewasa (D), mulai pukul 22.00 WIB sampai pukul 03.00 WIB.

Ada sekitar 11 poin yang jadi pertimbangan penetapan tersebut, di antaranya adalah Pasal 3 Undang-undang nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran bahwa penyiaran diselenggarakan dengan tujuan untuk memperkukuh integrasi nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dalam rangka membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil dan sejahtera, serta menumbuhkan industri penyiaran Indonesia.

Kemudian mengenai Pasal 9 Peraturan KPI nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang pedoman perilaku penyiaran bahwa lembaga penyiaran wajib menghormati nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat.

Ada juga Pasal 14 ayat (1) & (2) peraturan KPI no 01/P/KPI/03/2012 tentang pedoman perilaku penyiaran bahwa lembaga penyiaran wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada anak dengan menyiarkan program siaran pada waktu yang tepat sesuai dengan penggolongan program siaran dan lembaga penyiaran wajib memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran.

Adapun daftar lagu yang dibatasi jam tayangnya tersebut adalah:

Dusk Till Dawn (Zayn Malik)

Sangria Wine (Camila Cabello ft Pharrell W)

Mr. Brightside (The Killers)

Let Me (Zayn Malik)

Love Me Harder (Ariana Grande)

Plot Twist (Marc E. Bassy)

Shape of You (Ed Sheeran)

Overdose (Chris Brown ft Agnez Mo)

Makes Me Wonder (Maroon 5)

That’s What I Like (Bruno Mars)

Fuck it I Don’t Want You Back (Eamon)

Bad Things (Camila Cabello ft Machine)

Versace On The Floor (Bruno Mars)

Midsummer Madness (88rising)

Wild Thoughts (DJ Khaled ft Rihanna)

Till it Hurts (Yellow Claw)

Your Song (Rita Ora)

(Wartakotalive.com/ Heribertus Irwan Wahyu Kintoko/Tribun Jabar/Muhamad Syarif Abdussalam)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini