Laporan Wartawan WartaKota, Feryanto Hadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktor Sinetron Sandy Tumiwa (37) dibekuk polisi saat menggunakan narkotika jenis sabu, Sabtu (2/3/2019) dini hari.
Berdasarkan laporan polisi bernomor LP: K/III/2019/Sek Menteng, penangkapan terhadap Sandy Tumiwa dilakukan di salah satu hotel di lantai 12 Kamar 1218, Menteng, Jakarta Selatan.
Saat Warta Kota (Grup Tribun) mendatangi hotel tersebut, Sabtu (2/3/2019) siang, sejumlah petugas keamanan enggan memberikan informasi terkait penangkapan Sandy Tumiwa tesebut.
"Saya tidak tahu. Saya masuk pagi tadi. Coba tanya ke polisi saja," katanya.
Baca: Bawakan Makanan Kesukaan, Istri Jenguk Sandy Tumiwa di Polsek Metro Menteng
Seorang petugas keamanan lainnya juga mengaku tidak tahu adanya penangkapan Sandy Tumiwa di hotelnya.
"Saya malah baru tahu sekarang," ujarnya.
Hotel tersebut terletak di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Seperti diberitakan sebelumnya, aktor sinetron Sandy Tumiwa (ST) ditangkap anggota Polsek Menteng di kamar hotel lantai 12 room 1218, di Jakarta Selatan, Jumat (1/2/2019) pukul 02.30 WIB.
Sandy Tumiwa ditangkap bersama manajernya, MA yang usianya masih dibawah umur yakni 17 tahun.
Saat penangkapan Sandy Tumiwa , petugas menemukan barang bukti berupa sabu sebanyak 0,4 gram.
Baca: Fakta-fakta Artis Sandy Tumiwa Terjerat Narkoba, Sempat Berbohong pada Istri sebelum Ditangkap
Sabu ini diduga sisa dari pemakaian oleh Sandy Tumiwa dan manajernya.
"Berdasarkan pengakuan mereka, saudara ST ( Sandy Tumiwa ) ini memesan sabu dua hari sekali, sebanyak setengah gram," kata Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Aries Ardian, di Mapolsek Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (2/2/2019).
Sabu tersebut, kata Aries Ardian, dibeli dari rekannya IF di Jakarta Selatan.