Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian meringkus artis Sandy Maulana Ibrahim Tumiwa atau yang dikenal dengan Sandy Tumiwa karena kasus narkoba.
Kapolsek Menteng AKBP Dedi Supriadi mengatakan mantan suami Tessa Kaunang itu diamankan Jumat (1/3/2019) dini hari.
"Iya, ditangkap Jumat tanggal 1 Maret 2019 sekitar pukul 02.30 WIB," ujar Dedi, ketika dikonfirmasi, Sabtu (2/3/2019).
Baca: Terseret Kasus Narkoba, Sandy Tumiwa Ditangkap di Hotel
Adapun Sandi diamankan oleh aparat di Hotel The Grove, Jakarta Selatan, tepatnya di lantai 12 room 1218.
Dedi mengatakan Sandy diamankan bersama rekannya Mikhael Angelio Yandi Langke.
Keduanya kini telah diamankan di Polsek Menteng.
Dedi mengatakan pihaknya terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan sindikat peredarannya.
"Mereka kedapatan memiliki,menyimpan,menguasai narkotika golongan 1," kata Dedi.
"Kita kenakan Pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.