"Ini faktor perizinan aja. Awalnya kami melengkapi izin hanya untuk keramaian konser. Karena informasi awal Bang Sandi tidak dijadwalkan hadir," katanya pada awak media, Minggu (10/3/2019).
Namun setelah ada beberapa perubahan agenda, bahwa konser tersebut akan dihadiri oleh Cawapres Paslon No 02 Sandiaga Uno. Didik mengira prosedur izin keramaian konser, sudah cukup.
Ternyata prosedur perizinan yang dibutuhkan oleh pihak polisi, bila ada seorang capres atau cawapres, perlu surat khsusus. Yakni surat izin kedatangan Capres atau Cawapres.
"Artinya disini harus ada dua izin yaitu pertama izin keramaian yang kedua adalah izin khusus kehadiran capres-cawapres," tambahnya. (bo/TribunJatim.com).
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Konser Untuk Ahmad Dhani Batal, Penonton Luar Kota Kecewa,