News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ahmad Dhani

Ketika Ahmad Dhani Minta Belas Kasihan Hakim

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Musisi Ahmad Dhani saat menjalani sidang kasus pencemaran nama baik di PN Surabaya dengan agenda keterangan saksi, Selasa (5/3/2019). SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ

Berdasarkan pantauan SURYA.co,id, pengunjung Rutan Medaeng di Sidoarjo berduyun-duyun mendekati pintu gerbang rutan.

Baca: Viral Tangan Aparat Ditepak Prabowo di Cianjur, Pria Berpangkat AKBP Ungkap Fakta Lain

Massa ingin tahu lebih dekat dengan Ahmad Dhani serta ingin mengajak bersalaman.

Meski dikawal oleh anggota kepolisian bersenjata lengkap sebanyak empat orang dan petugas kejaksaan sebanyak dua orang.

Tak jarang hal itu tak menyurutkan animo pengunjung rutan untuk mendekati pentolan band Dewa 19 ini.

Ahmad Dhani usai jalani sidang menuju mobil tahanan, dia mengaku konser akan kembali digelar pada 30 Maret 2019 mendatang. Teriakan Lantang Ahmad Dhani Soal Konser Dewa 19 All Star di Surabaya (Surabaya.Tribunnews.com/Samsul Arifin)

Teriakan Mas Dhani dan cepat pulang bersahut-sahutan memenuhi bagian depan Rutan Medaeng.

Bahkan ada seorang ibu pengunjung yang nekat mencolek pipi pendiri Dewa 19 tersebut.

Hal itu ditanggapi dengan santai oleh Ahmad Dhani.

Ia pun mengajak guyon para pengunjung Rutan Medaeng untuk ikut masuk ke dalam mobil tahanan Kejati Jatim.

"Gak onok sing melu a (tidak ada yang ikut kah)," tanya Ahmad Dhani kepada para pengunjung sebelum masuk mobil Kejati Jatim.

Selasa (12/3/2019) siang, Ahmad Dhani mengikuti sidang di PN Surabaya dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli.

Baca: Update Konser Tribute to Ahmad Dhani, Penonton Kembalikan Tiket & Respons Suami Mulan Jameela

Saksi ahli didatangkan guna memberikan penjelasan terkait kasus dugaan ujaran kebencian melalui ' vlog idiot' dari terdakwa Ahmad Dhani.

Saksi akhli yang didatangkan oleh jaksa penuntut umum, yakni Andy Yulianto ahli bahasa dari Universitas Negeri Surabaya (Unesa).

Dalam keterangannya saksi Andy mengatakan, kata idiot merupakan bahasa penyerapan dari bahasa asing.

“Kata mempunyai arti tertentu dalam bahasa. Bahasa tulis dan lisan, menghina memang merendahkan martabat seseorang menurut KBBI. Kata-kata yang membuat orang tersinggung,” tuturnya di hadapan majelis hakim, Selasa, (12/3/2019).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini