Laporan wartawan tribunnews.com, Wahyu Firmansyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pesinetron Steve Emmanuel menjalani sidang narkoba perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (21/3/2019) siang.
Steve Emmanuel tiba bersama tahanan lain dengan menggunakan mobil tahanan.
Dengan gaya rambut baru yang plontos atau botak, Steve Emmanuel hanya melemparkan senyum sembari dijaga ketat oleh petugas.
Tak menghiraukan pertanyaan awak media ia pun terus berjalan kearah ruang tahanan sementara PN Jakarta Barat.
Saat sidang berlangsung ada fakta yang diungkap Kuasa hukum Steve Emmanuel, Jaswin Damanik.
Pihak Steve Emmanuel membantah kabar jika kliennya memiliki 92,04 gram Kokain.
Menurutnya dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum ada beberapa hal yang tidak cermat terutama pada barang bukti.
Baca: Jalani Sidang Perdana, Steve Emmanuel Diduga Sempat Berusaha Hilangkan Barang Bukti
"Tidak cermatnya dalam hal tentang barang buktinya. Itu bukan dia yang punya. Kita biasalah kita lihat dipersidangan itu bukan barang punya Steve," kata Jaswin di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (21/3/2019).
Dalam pasal juga, menurut Jaswin, JPU salah menerapkan pasal-pasal, menurutnya Steve seharusnya didakwa dengan pasal 127 tentang pengguna dan harus direhabilitasi.
"Itu yang perlu kita luruskan, JPH salah menerapkan pasal itu harunya 127 dia pemakai yang harus rehab. Pemakai harus di rehab," katanya.
Baca: Tampil dengan Gaya Rambut Baru, Steve Emmanuel Lemparkan Senyum Saat Hadiri Sidang Perdana
Jaswin pun juga membantah jika kokain yang menjadi barang bukti digunakan seluruhnya oleh Steve, menurutnya kliennya itu hanya menggunakan sedikit.
"Itu bukan punya dia. Dia hanya sedikit 0.1 gram. Cuma itu ga diinikan," pungkasnya.
Sebelumnya, Artis peran Steve Emmanuel ditangkap setelah kedapatan memiliki dan penyelundupan narkoba jenis Kokain.
Steve ditangkap pada hari Jumat 21 Desember 2018 lalu sekitar pukul 22.00 WIB.