News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Prostitusi Artis

Sidang Muncikari Prostitusi Online Ungkap Pertemuan Rian dengan Vanessa Angel

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Vanessa Angel, Bibi Ardiansyah dan muncikari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua terdakwa muncikari Vanessa Angel, Endang Suhartini (ES) alias Siska dan Tentri Novanta (TN) menjalani sidang perdana kasus prostitusi online di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (25/3/2019). Mereka tiba di PN Surabaya dari Rutan Medaeng bersama tahanan lainnya pada pukul 12.30 WIB.

Sekitar satu jam kemudian, keduanya keluar dari ruang tahanan menuju ke Ruang Sidang Garuda.

Tentri yang mengenakan kerudung berwarna pink dan menutupi wajahnya dengan rambutnya sedangkan Siska kenakan masker serta berkacamata.

Saat memasuki ruangan dia ditemani oleh kuasa hukumnya.

Baca: Terkendala Bahasa, Laudya Chintya Bella Harapkan Ini Pada Tim Produksi Film Buya Hamka

Kedatangannya ini pun cukup menarik perhatian pengunjung PN karena keduanya dikerumuni oleh awak media.

Mereka hanya terdiam menuju ruang sidang.

Dua Muncikari prostitusi online, Tentri Novanta (TN) (kiri) dan Endang Suhartini alias Siska (tengah), sebelum jalani sidang perdana di PN Surabaya, Senin, (25/3/2019). (TRIBUNJATIM.COM)

Saat ditanya terkait kesiapan terdakwa, salah satu terdakwa Siska mengaku siap selama jalani sidang.

Dia hanya mengangguk saat ditanya kesiapan dirinya dan ditegaskan oleh kuasa hukumnya Franky Desima Waruwu.

“Siap,” jawabnya lirih, Senin, (25/3/2019).

Baca: Fakta Sidang Pertama Prostitusi Online, Muncikari Tutupi Wajah Hingga Mengaku Dijebak

“Yang pasti kami siap jalani sidang dan kami akan simak dulu dakwaan dari Jaksa,” kata Franky menegaskan.

Ada empat Jaksa Kejati Jatim, di antaranya Sri Rahayu, Nur Laila, Farida Hariani dan Novan Arianto, ditunjuk sebagai JPU dalam perkara ini dan akan membacakan dakwaan.

Baca: ABG Mesum di Depok, Tak Pedulikan Petugas Saat Digerebek, Begini Faktanya

Kedua mucikari ini didakwa dengan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Siska dan Tentri merupakan mucikari artis Vanessa Angel yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Kasus prostitusi ini bermula dari pertemuan antara Dhani yang kini buron dengan seorang pengusaha bernama Rian Subroto di salah satu cafe di Lumajang.

Baca: Rian, Pengusaha yang Disebut Memakai Jasa Vanessa Angel Jadi Saksi di Sidang Prostitusi Online

Dua muncikari prostitusi artis, Endang Suhartini alias Siska (kanan) dan Tentri Novianta usai jalani sidang di PN Surabaya, Senin, (25/3/2019). (TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN)
Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini