TRIBUNNEWS.COM - Artis Vanessa Angel diserahkan penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim kepada Kejaksaan Negeri Surabaya pada Jumat siang (29/3/2019).
Penyerahan dilakukan setelah berkas penyidikan Vanessa Angel dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum.
Dilasir kanal YouTube Surya Citra Televisi (SCTV), selain tersangka Vanessa Angel, Kejaksaan Negeri Surabaya juga menerima barang bukti pecahan uang Rp 100 ribu dengan total Rp 35 juta serta rekening koran dari tersangka.
"Menerima pelimpahan dari polda untuk diserah terimakan tersangka atas nama VA dan berikut barang buktinya," tutur pihak Kejari Surabaya, Teguh Dermawan.
"Yang kami terima tadi uang tunai pecahan Rp 100 ribu sebanyak 35 juta ya, satu lagi rekening koran," sambungnya.
Wanita berusia 27 tahun ini akan dijerat dengan pasal UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
"Pasalnya 27 ayat 1 UU ITE 155 sama junto 256 KUHP," jelas Teguh Dermawan.