Hal itu oleh terdakwa disampaikan ke Tentri dan langsung disetujui.
Selanjutnya pada 3 Januari, Tentri mengirim uang senilai Rp 20 juta ke rekening terdakwa.
Oleh terdakwa langsung diteruskan ke rekening Fitriandri bersamaan bukti booking tiket pesawat pulang pergi Surabaya-Jakarta.
Pada tanggal 5 Januari 2019, Tentri mentransfer lagi uang senilai Rp 42,5 juta ke rekening terdakwa untuk pelunasan booking Vanessa Angel.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 5 Januari 2019, Vanessa dan Rian ditangkap oleh petugas Polda Jatim yang saat itu berada di dalam kamar hotel Vasa, Jalan HR Muhammad 31 Surabaya.
Terdakwa mengetahui kabar penggerebekan kasus prostitusi itu pada sore harinya, melalui kabar dari Fitriandri.
Terdakwa berhasil ditangkap pada 16 Januari 2019 saat sedang berada di rumah kontrakan di Cluster Serua Mansion No. 14 Kecamatan Pamulang Kota Tangerang Selatan.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tandasnya.
Mengetahui tarif dalam kasus prostitusi online tak sebesar seperti yang beredar di masyarakat, Vanessa Angel bereaksi.
Vanessa Angel mengaku kecewa, sebab, tarif prostitusi online dalam kasus yang membuatnya meringkuk di penjara lebih kecil dibandingkan dengan nilai yang selama ini beredar.
Berapa tarif Vanessa Angel sebenarnya? Terungkap dalam persidangan perdana saat Vanessa Angel menjadi saksi untuk dua terdakwa mucikari prostitusi online, yakni mucikari Endang Suhartini alias Siska dan mucikari Tentri Novanta.
Besaran nominal transaksi dugaan prostitusi online yang diberikan kepada Vanessa Angel bukan Rp 80 juta per jam. Nominal yang diberikan jauh lebih kecil, yakni hanya Rp 35 juta.
Hal itu seperti yang diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Novan Arianto. Menurutnya, Vanessa Angel mengaku hanya menerima Rp 35 juta.
“Memang tadi sempat terungkap dalam persidangan VA ( Vanessa Angel) menerima Rp 35 juta. Dia kecewa dengan ada pemberitaan demikian itu saja," kata JPU Novan selepas sidang, Senin, (1/4/2019).