News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Fakta-fakta Menarik Vanessa Angel Saat Jadi Saksi, Berani Tampil Cantik Tanpa Penutup Wajah

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

5 Fakta Terbaru Vanessa Angel Jadi Saksi Mucikari Artis, Tampil Ayu & Bersitegang dengan Jaksa

Tatapan mata Vanessa tajam selama berjalan menuju ruang sidang dan wajahnya beriaskan make up. Dia tak melontarkan sepatah kata pun kepada awak media.

4 Fakta di Persidangan Vanessa Angel Sebelumnya

Beberapa waktu lalu terungkap satu fakta baru mengenai kasus prostitusi online Vanessa Angel saat sidang dakwaan salah satu mucikarinya yakni, Intan Permatasari Winindya Chasanovri alias Nindy.

Dalam sidang tersebut muncul satu sosok yang disebut sebagai menteri dan ikut menggunakan jasa Vanessa Angel.

Berikut 4 fakta baru yang SURYA.co.id rangkum dari data di lapangan tentang kasus prostitusi online yang menyeret nama Vanessa Angel.

1. Bukti baru terungkap saat sidang mucikari

Dalam sidang dakwaan Intan Permatasari Winindya Chasanovri alias Nindy menyebutkan, Vanessa Angel sempat menolak tawaran dirinya dibooking oleh menteri yang tak disebutkan detail namanya.

Penolakan Vanessa Angel itu lantaran sang menteri menginginkan dirinya untuk menemani dinner alias 'mimik-mimik cantik'.

Dalam dakwaan jaksa diceritakan, perkara ini berawal dari pertemuan Rian Subroto dengan Dhani (DPO) di Cafe Delight Lumajang pada awal Desember 2018 lalu.

Kepada Rian, Dhani menawarkan bahwa dirinya bisa mencarikan artis wanita atau selebgram untuk diajak kencan berhubungan badan (seks).

Rian pun tertarik tawaran tersebut.

Selanjutnya pada 23 Desember 2018 Nindy dihubungi oleh saksi Tentri Novanta melalui telepon yang menanyakan apakah artis yang bernama Vanessa Angel bisa diajak untuk menemani kliennya yang katanya seorang menteri untuk diajak dinner 'mimik-mimik cantik' alias mimican.

"Tentri Novanta melalui telepon yang menanyakan apakah artis yang bernama Vanessa Angel bisa diajak untuk menemani kliennya yang katanya seorang menteri untuk diajak dinner mimik-mimik cantik atau mimican," Kata JPU Winarko.

Kemudian terdakwa menghubungi temannya yang bernama Fitriandri pemilik Vitly Management.

2. Vanessa Angel tolak ajakan 'mimik-mimik cantik'

Kepada terdakwa, Fitriandri mengatakan bahwa Vanessa Angel maunya tidak dinner tapi langsung ngamar atau langsung berhubungan intim di kamar hotel.

"Disebut pula harga yang dipatok apabila ingin membooking Vanessa, yaitu Rp 60 juta untuk short time ditambah tiket pesawat pulang pergi kelas bisnis dengan membawa asisten.

DP setengah harga dan dilunasi saat pesawat landing," tambah Winarko saat membacakan surat dakwaan.

Hal itu oleh terdakwa disampaikan ke Tentri dan langsung disetujui.

3. Vanessa Angel tak terima uang Rp 60 juta

Selanjutnya pada 3 Januari, Tentri mengirim uang senilai Rp 20 juta ke rekening terdakwa dan oleh terdakwa langsung diteruskan ke rekening Fitriandri bersamaan bukti booking tiket pesawat pulang pergi Surabaya-Jakarta.

Pada tanggal 5 Januari 2019, Tentri mentransfer lagi uang senilai Rp 42,5 juta ke rekening terdakwa untuk pelunasan booking Vanessa.

Besaran nominal transaksi dugaan prostitusi online yang diberikan kepada Vanessa Angel bukan Rp 80 juta per jam. Nominal yang diberikan jauh lebih kecil, yakni hanya Rp 35 juta

Vanessa Angel keluar Rutan Medaeng menggunakan rompi tahanan, Senin (8/4/2019). (tribun jatim/kukuh kurniawan)

Hal itu seperti yang diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Novan Arianto. Menurutnya, Vanessa Angel mengaku hanya menerima Rp 35 juta.

“Memang tadi sempat terungkap dalam persidangan VA ( Vanessa Angel) menerima Rp 35 juta. Dia kecewa dengan ada pemberitaan demikian itu saja," kata JPU Novan selepas sidang, Senin, (1/4/2019).

"Tapi ini kan belum pemeriksaan keseluruhan baru satu saja,” ujarnya.

4. Pasal yang menjerat mucikari Vanessa Angel

Terdakwa mengetahui kabar penggerebekan kasus prostitusi itu pada sore harinya, melalui kabar dari Fitriandri.

Terdakwa sendiri ditangkap pada 16 Januari 2019 saat sedang berada di rumah kontrakan di Cluster Serua Mansion No 14 Kecamatan Pamulang Kota Tangerang Selatan.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tandasnya.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul 5 Fakta Terbaru Vanessa Angel Jadi Saksi Mucikari Artis, Tampil Ayu & Bersitegang dengan Jaksa

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini