TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Kriss Hatta ditetapkan sebagai terdakwa kasus pemalsuan dokumen pernikahan dirinya dengan Hilda Vitria.
Ia terancam hukuman total 12 tahun penjara dengan terjerat tiga pasal berlapis.
"Sudah kita tetapkan P21 dalam berkas perkara sesuai pasal 264 ayat 2, 266 ayat 1 dan 266 ayat 2," kata Gusti Hamdani Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bekasi, Kabupaten Bekasi, Selasa (9/4/2019).
Pria yang berseteru dengan Billy Syahputra itu menurut Jaksa didakwa atas 3 pasal.
"Ada 3 pasal yang kita dakwakan atas Krissdiantoko Soehatta hari ini, kemudian kita tetapkan sebagai terdakwa dan kita lakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Bulak Kapal Kota Bekasi," lanjutnya.
Kriss Hatta resmi jadi tahanan . Ia ditempatkan di Lapas Bulak Kapal, Bekasi, terhitung hari ini, Selasa (9/4/2019), hingga 20 hari ke depan.
"Mulai hari ini sampai 20 hari ke depan yang bersangkutan saya titipkan di Lapas Bulak Kapal," kata Indra Tarigan, pengacara Kriss Hatta, saat ditemui di Kejaksaan Negeri Bekasi, Bekasi, Selasa (9/4/2019).
Indra Tarigan menceritakan awal mula kliennya tersebut dilaporkan melakukan pemalsuan dokumen.
Drama pernikahan ini diakui Indra Tarigan jika buku nikah yang selama ini ditunjukkan adalah buatan kliennya bersama orang kepercayaan.
"Ini dimulai dari Kriss Hatta di salah satu tv nasional menyatakan sudah menikah singkat cerita Hilda Vitria ia merasa tdak pernah menikah secara resmi dengan yang bersangkutan," ujar Indra.
Atas dasar itulah dan dicek emang buku itu bukan buku resmi itu buatan oleh Kriss dan orang yang disuruh sama Kriss Hatta," lanjutnya.
Baca: Penjelasan Kuasa Hukum Tentang Pemeriksaan Kriss Hatta di Kejaksaan Bekasi
Bisa Tertawa
Selasa (9/4/2019) kemarin, Kriss Hatta baru saja dibawa ke Lapas Bulak Kapal menggunakan kendaraan tahanan dari Kejaksaan Negeri Bekasi.
Tanpa mengatakan sepatah katapun, Kriss Hatta hanya melempar senyum ketika dibawa ke mobil tahanan.
Dari ketiga pasal tersebut ada dua pasal yang bisa mengancam Kriss Hatta dihukum penjara selama total 12 tahun.