TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pedangdut Ridho Rhoma bakal kembali dijebloskan ke penjara.
Dia bakal dijemput oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat untuk menjalani putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus narkotika Ridho Rhoma, pada tahun 2017.
Raja dangdut Rhoma Irama mengatakan bahwa putranya, Ridho Rhoma saat ini tidak akan memenuhi eksekusi Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Alasannya, putranya itu belum menerima salinan putusan atau petikan putusan dari MA.
Selain itu, Rhoma Irama juga enggan menyebutkan keberadaan Ridho Rhoma saat ini.
"Ridho ada di sebuah tempat dan kondisi Ridho alhamdulillah sehat-sehat saja dan tegar menerima semua ini," kata Rhoma Irama yang didampingi kuasa hukumnya.
Baca: Pengacara Sebut Ridho Rhoma Siap Dipenjara Lagi, Asal . . .
Rhoma Irama mengatakan hal tersebut saat ditemui di kediamannya di Jalan Pondok Jaya VI, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (15/4/2019) pagi.
Menurut Rhoma, putranya sudah menjalankan hukuman atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat selama 10 bulan rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur.
Berdasarkan edaran dari kepolisian, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan MA, para pengguna narkotika dengan barang bukti dibawah satu gram, harus dilakukan rehabilitasi.
Baca: Sedihnya Ashanty, Karena Beda Pilihan Capres, Diancam Usahanya Tak Dibeli Sampai Boikot Acara TV
"Sementara Ridho sudah jalani rehabilitasi di RSKO milik pemerintah dan dihukum penjara. Ridho juga sudah sembuh dan keluar dari panti rehabilitasi sejak Januari 2018 lalu," ucapnya.
"Dia (Ridho) sudah beraktivitas show dan rekaman. Jadi, Ridho sudah dinyatakan sembuh," katanya.
Namun, MA membuat putusan sehingga Ridho Rhoma terancam dipenjara lagi membuat Rhoma Irama bingung.
Dia tidak mengerti maksud dan tujuan terhadap keputusan tersebut atas putranya.
"Ini artinya sekarang apa? Kalau dikatakan saya tidak mengerti sekarang yang namanya hukum. Dimana harusnya hukum itu mengandung unsur kemanusiaan, adil, dan beradap," katanya.
"Apakah ini adil? Apakah Beradab? Orang sudah bebas dan sehat disuruh penjara lagi," katanya.
Rhoma Irama pun mengembalikan masalah tersebut ke Undang-undang. Menurut dia, pengguna narkotika seharusnya direhabilitasi, bukan dipenjara.
"Ridho bukan melakukan kesalahan pidana, tapi dipenjara, oke enggak apa-apa, ia akan jalani. Tapi sekarang sudah bebas dan sekarang pengin di penjarain lagi?"
Apakah Ridho sebagai anak bangsa mau dihancurkan dan dibinasakan lagi?" ujar Rhoma Irama lagi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ridho Rhoma terseret kasus narkoba pada 25 Maret 2017.
Saat itu, pedangdut muda itu diamankan petugas Polres Metro Jakarta Barat karena kedapatan menyimpan sabu seberat 0,7 gram.
Terkait kasus Ridho Rhoma, Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan pidana atau memvonis terdakwa Ridho selama 10 bulan di RSKO pada 19 September 2017.
Setelah menjalani rehabilitasi, Ridho resmi bebas dan dinyatakan sembuh dari ketergantungan narkotika jenis sabu-sabu, pada Januari 2018.
(Arie Puji Waluyo)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Putranya Bakal Dipenjara Lagi, Rhoma Irama Enggan Bocorkan Keberadaan Ridho Rhoma, http://wartakota.tribunnews.com/2019/04/15/putranya-bakal-dipenjara-lagi-rhoma-irama-enggan-bocorkan-keberadaan-ridho-rhoma?page=all.