Tidak hanya itu, Azis menegaskan bahwa ahli Dr. Jacobus juga mencabut keterangannya sedangkan ahli tersebut yang memberatkan klien kami.
"Dia juga menyatakan bahwa pasal 27 ini tidak tepat ditujukan kepada klien kami karena pasal tersebut harusnya menuduhkan suatu perbuatan misalnya menyebut X adalah koruptor padahal X ini belum diputus inkrah sebagai terpidana korupsi," tandasnya
Pesan dari Dalam Penjara
Musisi Ahmad Dhani kembali jalani persidangan, Selasa (23/4/2019).
Sidang itu kembali dijalani Ahmad Dhani, setelah sempat tertunda sebelumnya.
Ia keluar dari Rutan Kelas I Surabaya sekitar pukul 13.44 WIB.
Terlihat dirinya memakai baju putih dan dikawal dua petugas kepolisan serta petugas kejaksaan.
Ia mengatakan bahwa dirinya siap untuk menjalaini persidangan.
"Ya biasa biasa aja," ujarnya singkat kepada para wartawan.
Dirinya pun juga menjawab pertanyaan tentang perolehan suara.
Mengingat pentolan Dewa 19 tersebut juga ikut mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI Dapil Surabaya dan Sidoarjo.
"Belum tahu saya. Enggak penting itu,"tambahnya.
Namun kemudian ia menambahkan bahwa yang lebih penting adalah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Sandi mengawasi Komisi Pemilihan Umum (KPU).
" Yang penting adalah, saya berpesan kepada BPN supaya segera menyiapkan rakyat semesta untuk mengawasi KPU. Dan itu lebih penting," jelasnya sesaat sebelum memasuki mobil tahanan Kejati Jatim.
Dirinya akan mengikuti persidangan di PN Surabaya dengan agenda sidang tuntutan. Rencananya Mulan Jameela akan menemani sang suami di dalam persidangan.