TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Tim Kuasa Hukum Ahmad Dhani bereaksi setelah mendengar tuntutan JPU pada kilennya.
Jaksa Rahmat Hari Basuki dalam tuntutannya menyebutkan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan, kuasa hukum Ahmad Dhani.
Kuasa Hukum Ahmad Dhabu, Azis Fauzi mengaku akan menyusun pembelaan untuk kliennya.
"Kami mohon waktu selama dua minggu untuk memantapkan pleidoi," ungkapnya di sela persidangan, Selasa, (23/4/2019).
Tidak hanya itu, setelah persidangan, pihaknya menyayangkan tuntutan yang dilayangkan oleh JPU. Dia menilai, bahwa JPU tidak melihat fakta persidangan.
Baca: Senyum Mulan Jameela Berubah Jadi Diam Saat Dengarkan Tuntutan Jaksa Pada Ahmad Dhani
“Tuntutan 1 tahun 6 bulan dari jaksa ini sangat disayangkan karena nyata sekali mengabaikan fakta persidangan. Fakta persidangan sudah bisa disaksikan oleh seluruh masyarakat bahwa sebagian besar saksi mencabut keterangan dalam BAP,” terangnya.
Tidak hanya itu, Azis menegaskan bahwa ahli Dr Jacobus juga mencabut keterangannya sedangkan ahli tersebut yang memberatkan klien kami.
“Dia juga menyatakan bahwa pasal 27 ini tidak tepat ditujukan kepada klien kami karena pasal tersebut harusnya menuduhkan suatu perbuatan misalnya menyebut X adalah koruptor padahal X ini belum diputus inkrah sebagai terpidana korupsi,” tandasnya.
(Tribun Jatim/Samsul Arifin)
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Tak Terima Dituntut 1,5 Tahun, Kuasa Hukum Ahmad Dhani Bikin Pleidoi, Nilai JPU Tak Lihat Fakta,